Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat Imam Muslimin dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tahapan Penyidikan dan Sikap Para Pihak
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan dan masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Imam Muslimin.
“Kami tetap menjalankan prosedur hukum. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali tanpa alasan yang sah, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan, termasuk penjemputan paksa,” ujar penyidik Polresta Malang Kota.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyambut baik penetapan tersangka tersebut. Pihaknya berharap proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu kejelasan kasus sejak akhir 2025.
Di sisi lain, Imam Muslimin menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum. Tokoh agama yang juga aktif berdakwah ini mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penasihat hukumnya.
“Saya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. Saya tidak ingin melakukan langkah di luar jalur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik di Malang karena melibatkan figur pendidik dan tokoh agama yang selama ini dikenal aktif di lingkungan kampus dan masyarakat.
