Sampai saat ini, kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi terkait adanya laporan hukum dari kedua belah pihak.
Identitas sosok di balik nama “Bobby” juga masih belum terungkap. Aurelie sendiri memilih menggunakan nama samaran demi alasan keamanan dan pertimbangan hukum.

Sikap Aurelie dan Risiko Dukungan Publik
Merespons situasi tersebut, Aurelie mengambil langkah pengamanan bagi lingkaran terdekatnya. Ia memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas membagikan ulang dukungan dari rekan-rekan artis di media sosial.
“Saya tidak ingin orang lain ikut menerima ancaman hanya karena mendukung cerita saya,” tulis Aurelie dalam pernyataannya.
Sikap ini menunjukkan dilema yang sering dihadapi penyintas. Di satu sisi, mereka ingin membuka ruang edukasi. Namun di sisi lain, risiko terhadap pendukung kerap muncul tanpa terduga.
Perlindungan bagi Pendukung Penyintas
Sejumlah pakar hukum siber menilai ancaman melalui pesan pribadi dapat masuk kategori intimidasi jika memenuhi unsur dalam Undang-Undang ITE.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi penyintas dan pihak yang mendukung mereka di ruang publik.
Peristiwa yang dialami Hesti Purwadinata menunjukkan bagaimana sebuah karya literasi personal dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan hukum.
Ketika narasi menyentuh pihak yang merasa terancam, tekanan sering kali beralih kepada mereka yang berani bersuara.
