Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Sudewo agar dicabut hak dipilihnya selama lima tahun.Pencabutan hak ini, demikian jaksa, diperlukan karena perbuatan Sudewo dinilai berdampak terhadap masyarakat.
Menanggapi tuntutan ini, Sudewo menyatakan dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari dua kasus yang menjerat dirinya.”Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp 1 pun dengan saya,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/09).
1 2
