
Terima setoran narkoba Rp2,8 miliar dan langgar kode etik
Sidang etik mengungkap fakta bahwa Didik menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba. Dana tersebut diduga menjadi imbalan agar peredaran narkotika berjalan tanpa gangguan penegakan hukum.
Akibat tindakan tersebut, peredaran narkoba di wilayah Bima Kota diduga berlangsung lebih leluasa. Selain itu, penyidik menduga tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, sidang etik juga mengungkap pelanggaran moral serius. Keterangan saksi menyebut Didik melakukan penyimpangan perilaku yang melanggar kode etik kepolisian.
Majelis etik menilai tindakan itu merusak kehormatan institusi Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira tinggi kepolisian. Kini, Didik menghadapi proses pidana yang dapat berujung hukuman penjara.
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan.
