
EKABAR.ID Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Kamis (19/2/2026).
Putusan ini mengakhiri proses hukum panjang yang bermula dari deklarasi darurat militer singkat pada akhir 2024.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling besar dalam sejarah modern Korea Selatan. Selain itu, putusan ini menegaskan kekuatan sistem hukum dalam menjaga konstitusi negara.
Dakwaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan
Dalam sidang yang berlangsung ketat, Hakim Ketua Jee Kui-youn menyatakan Yoon bersalah karena memimpin pemberontakan.
Hakim menilai tindakan tersebut merusak tatanan konstitusional dan mengancam stabilitas negara.
Peristiwa ini bermula pada malam 3 Desember 2024. Saat itu, Yoon mengerahkan pasukan khusus bersenjata dan helikopter untuk mengepung gedung Majelis Nasional Korea Selatan di Seoul.
Namun, anggota parlemen segera mengambil tindakan cepat. Mereka menggelar pemungutan suara darurat dan membatalkan dekret tersebut hanya dalam hitungan jam.
Langkah ini menghentikan upaya darurat militer sebelum situasi berkembang lebih jauh.
