
Pertimbangan hakim dan dampak bagi pejabat lain
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati. Meski begitu, majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa.
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor penting. Pertama, tindakan terdakwa menimbulkan dampak sosial besar dan merusak reputasi internasional Korea Selatan.
Kedua, hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tetap membela tindakannya.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor lain. Rencana darurat militer dinilai tidak matang dan tidak menimbulkan korban jiwa secara langsung.
Selain itu, usia terdakwa yang kini mencapai 65 tahun turut memengaruhi keputusan.
Putusan ini juga menyeret sejumlah pejabat tinggi lain. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun menerima hukuman 30 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menerima hukuman 23 tahun penjara karena memalsukan catatan kabinet. Mantan Kepala Kepolisian Cho Ji-ho juga menerima hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian dunia internasional, termasuk Indonesia. Banyak pengamat menilai proses hukum ini menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.
Saat ini, tim hukum Yoon Suk Yeol menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, aparat keamanan menjaga ketat area pengadilan untuk mengantisipasi reaksi pendukung dan penentang.
