“Hari ini kami mengambil keterangan tambahan dari saudari F sebagai korban. Tim siber juga telah mengidentifikasi beberapa akun yang diduga menyebarkan konten tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ancaman hukum bagi pelaku
Langkah hukum yang ditempuh Freya dan manajemen JKT48 mendapat dukungan dari banyak warganet. Banyak pihak menilai kasus ini penting untuk menekan penyalahgunaan teknologi AI.
Pakar hukum siber menjelaskan bahwa manipulasi wajah seseorang ke dalam konten pornografi dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan tersebut memuat Pasal 27 ayat 1 bersama Pasal 45 ayat 1. Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Manajemen JKT48 juga menyampaikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut.
Mereka menegaskan bahwa teknologi AI seharusnya digunakan untuk kegiatan kreatif, bukan untuk merusak martabat dan privasi seseorang.
Isu perlindungan digital
Hingga kini, Freya masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum. Kasus ini menambah daftar publik figur yang menghadapi penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia.
Aktivis hak digital menilai pemerintah perlu memperkuat perlindungan hukum di ruang digital. Mereka juga mendorong penerapan aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum menghadapi ancaman teknologi AI yang semakin kompleks.
