Tim medis BBKSDA juga menggelar nekropsi untuk mencari penyebab pasti kematian. Selain itu, petugas mengambil sampel tanah dan jaringan tubuh guna memastikan ada tidaknya penggunaan racun sebelum pelaku memutilasi satwa tersebut.

Penegakan hukum dan krisis habitat

Pihak PT RAPP menyatakan kesiapan bekerja sama penuh dengan aparat. Perwakilan perusahaan menegaskan komitmen untuk membantu penyelidikan dan memperketat pengamanan di areal konsesi agar kasus serupa tidak terulang.

Secara hukum, pembunuhan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun bahkan lebih berat jika terbukti terlibat jaringan perdagangan internasional.

Di sisi lain, kematian gajah ini menambah daftar kelam konflik satwa di Riau. Para pemerhati lingkungan menilai penyempitan habitat akibat ekspansi perkebunan dan industri kehutanan membuat kelompok gajah semakin rentan.

Ruang jelajah yang terfragmentasi memudahkan pemburu melacak keberadaan satwa.

Data lembaga konservasi menunjukkan populasi gajah sumatra berada dalam status kritis dengan jumlah kurang dari 1.500 ekor di alam liar.

Tanpa penegakan hukum tegas, ancaman kepunahan terhadap satwa karismatik ini akan datang lebih cepat dari perkiraan.

Bagikan Berita ini: