Selain pengambilalihan gaji guru dan nakes PPPK, DPR RI dan Pemerintah juga menyetujui penundaan penerapan mandatory spending belanja pegawai dan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut semula mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujarnya.
Guna mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Said menambahkan bahwa pemerintah dapat melibatkan operator investasi guna menunjang pembangunan tanpa memberatkan APBD.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkasnya.
Sumber Berita SUARA COM
