Ia menjelaskan bahwa mi tersebut dapat bertahan hingga lima hari pada suhu ruang. Padahal, mi basah tanpa bahan pengawet biasanya mulai berlendir dalam waktu sekitar 24 jam.

Distribusi luas ke pasar tradisional

Penyidik menemukan bahwa pelaku telah menjalankan produksi mi berformalin selama sekitar enam bulan. Dengan kapasitas produksi 1,5 ton per hari, produk tersebut kemungkinan telah beredar luas di berbagai pasar.

Banyak pedagang bakso dan rumah tangga diduga membeli mi tersebut tanpa mengetahui kandungan berbahaya di dalamnya.

Petugas kemudian mengamankan pemilik pabrik berinisial S (45) bersama tiga orang karyawan. Penyidik kini memeriksa mereka untuk mendalami jaringan distribusi.

Menurut keterangan penyidik, pelaku mencampurkan formalin agar mi tidak cepat basi saat dikirim ke luar kota. Dari praktik tersebut, pelaku meraih keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Imbauan kewaspadaan bagi masyarakat

Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan dinas perdagangan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli bahan pangan.

Masyarakat dapat mengenali mi berformalin melalui beberapa ciri. Produk tersebut biasanya sangat kenyal, tidak mudah putus, dan mengeluarkan aroma obat yang tajam. Mi seperti ini juga jarang dikerubungi lalat.

Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Aturan tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini petugas memasang garis polisi di lokasi pabrik. Penyidik juga menyita seluruh mi basah sebagai barang bukti sebelum melakukan pemusnahan.

Bagikan Berita ini: