Dedi menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan pelayan publik sehingga wajib menjaga sikap, etika, serta tutur kata dalam memberikan pelayanan, terlebih ketika berhadapan dengan pasien maupun keluarga pasien yang sedang mengalami musibah.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran terbukti, pemberian sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Wali Kota Tasikmalaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah keluarga mengabarkan bahwa Yusrizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Sebelumnya, manajemen RSUD dr Soekardjo juga telah menyatakan masih menelusuri identitas pemilik akun yang diduga membuat komentar tersebut dan memastikan akun itu bukan milik dokter di rumah sakit tersebut.

Bagikan Berita ini: