Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup resmi menerima hak integrasi pada Rabu (18/2/2026).

Dari jumlah tersebut, enam orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh tahapan dilakukan secara tertib dan transparan, melalui proses verifikasi serta evaluasi yang ketat.

Sebelum meninggalkan lapas, para penerima hak integrasi mendapatkan pengarahan dari petugas.

Mereka diingatkan untuk menjaga perilaku selama menjalani masa integrasi, mematuhi kewajiban lapor, serta menunjukkan sikap positif di tengah masyarakat.

Bagikan Berita ini: