Pengguna dapat membeli emas digital mulai dari 0,0001 gram atau sekitar Rp10.000. Skema ini membuka akses bagi generasi Z dan milenial untuk berinvestasi emas meski memiliki modal terbatas.

Selain itu, fitur likuiditas real-time menjadi keunggulan utama. Investor dapat menjual emas kapan saja, lalu menerima dana secara instan di dompet digital untuk kebutuhan mendesak.

“Fleksibilitas dan kecepatan transaksi membuat emas digital semakin diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi,” ujar seorang analis pasar modal di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Risiko FOMO dan Strategi Investasi

Di balik lonjakan harga, pengamat mengingatkan risiko Fear of Missing Out atau FOMO. Investor ritel sebaiknya tidak terburu-buru membeli emas saat harga berada di puncak tanpa perhitungan matang.

Beberapa hal penting perlu diperhatikan, seperti selisih harga beli dan jual kembali yang berkisar 3–5 persen. Selain itu, regulasi perpajakan juga menjadi faktor krusial.

Mulai 2026, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas di atas Rp10 juta. Tarif pajak sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenai 0,9 persen.

Dalam jangka panjang, para ahli menilai emas tetap cocok sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Namun, investor tetap perlu melakukan diversifikasi aset agar dapat mengelola risiko volatilitas pasar dengan lebih baik.

Bagikan Berita ini: