EKABAR.ID Penemuan puluhan karung berisi cacahan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di tempat pembuangan sampah liar kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, sempat memicu kegaduhan di ruang digital.

Bank Indonesia memastikan tumpukan kertas itu merupakan uang asli yang sudah melalui proses pemusnahan resmi. Namun pihak ketiga membuangnya dengan cara tidak sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari video amatir warga yang viral pada awal Februari 2026. Dalam rekaman tersebut, terlihat potongan kertas berwarna merah dan biru menumpuk di lahan terbuka.

Setelah itu, berbagai narasi bermunculan di media sosial dan mengaitkan temuan tersebut dengan isu politik hingga dugaan penghilangan barang bukti.

Prosedur pemusnahan uang

Tim Komunikasi Bank Indonesia bersama Polres Metro Bekasi Kota segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengonfirmasi bahwa potongan kertas itu merupakan Limbah Racik Uang Kertas atau Lruk.

Secara teknis, Lruk berasal dari uang asli yang sudah ditarik dari peredaran karena kondisi lusuh atau rusak. Bank Indonesia secara rutin memusnahkan uang tidak layak edar menggunakan mesin pencacah dengan tingkat kerusakan di atas 90 persen. Langkah ini bertujuan agar potongan uang tidak dapat disatukan kembali.

Perwakilan Bank Indonesia menjelaskan bahwa cacahan tersebut merupakan Uang Hasil Pemusnahan. Menurutnya, uang itu sudah tidak berlaku dan tidak memiliki nilai tukar apa pun.

Bagikan Berita ini: