
Kelalaian pengelolaan limbah
Meski status uang telah jelas, kepolisian kini memusatkan perhatian pada pelanggaran prosedur pembuangan limbah.
Investigasi awal menemukan dugaan kelalaian dari perusahaan jasa pengelola limbah yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Seharusnya, vendor menyalurkan limbah ke Tempat Pembuangan Akhir resmi atau pabrik pengolahan briket. Namun oknum pengangkut justru membuang muatan di TPS liar.
Dugaan sementara, tindakan itu bertujuan menekan biaya operasional dan menghemat waktu perjalanan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota menyebut penyidik masih memeriksa pihak vendor secara mendalam. Sementara itu, Bank Indonesia berjanji mengevaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang terbukti melanggar standar operasional.
Edukasi untuk masyarakat
Otoritas mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi spekulatif. Temuan limbah ini tidak berkaitan dengan kondisi ekonomi maupun isu politik.
Selain itu, warga perlu mengenali ciri khas Lruk yang memiliki pola potongan sangat presisi hasil mesin industri.
Saat ini petugas memasang garis polisi di lokasi TPS liar untuk kepentingan penyelidikan. Pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola lahan karena melanggar aturan lingkungan.
