EKABAR.ID – KPU RI telah menetapkan peraturan kampanye Pemilu 2024 melalui penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan tersebut efektif sejak 14 Juli 2023.

Dalam PKPU ini, diatur bahwa kampanye dilaksanakan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu, dengan jadwal kampanye pemilu berlangsung dalam beberapa tahap.

PKPU tersebut juga menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, serta jadwal kampanye Pilpres putaran kedua, jika terjadi, pada 2-22 Juni 2024.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 :

– Mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, terdapat kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat pasangan calon, dan penggunaan media sosial.

– Dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media elektronik, dan daring.

– Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

– Pemungutan suara serentak Pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024.

– Kampanye tambahan untuk Pilpres putaran kedua, jika terjadi, akan berlangsung pada 2-22 Juni 2024.

– Masa tenang kembali diterapkan pada 23-25 Juni 2024.