Tim 5 PAN Rejang Lebong saat menggelar konfrensi pers terkait dengan dibukanya penjaringan Cakada, Kamis (14/3/2023)
Tim 5 PAN Rejang Lebong saat menggelar konfrensi pers terkait dengan dibukanya penjaringan Cakada, Kamis (14/3/2023)

EKABAR.ID- Dewan Pimpindan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) telah mengumumkan pembukaan proses penjaringan calon kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2024
Juliansyah Yayan, yang menjabat sebagai Ketua Tim 5 DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa tim yang dipimpinnya bertanggung jawab atas penjaringan dan seleksi calon bupati serta wakil bupati yang akan diusung oleh partai tersebut dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini diungkapkannya dalam kesempatan di Rejang Lebong pada hari Kamis.

BACA JUGA: Cara Menggunakan QRIS untuk Pembayaran Lewat Dompet Digital dan Mobile Banking
“DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong membuka penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yaitu dimulai dengan pengambilan formulir pendaftaran mulai tanggal 15 Maret hingga 15 April 2024,” sampai Yayan saat menggelar konfrensi pers bersama timnya di Balai PAN Rejang Lebong, Kamis (14/3/2024)
Yayan menjelaskan bahwa proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui DPD Partai PAN Kabupaten Rejang Lebong terbuka untuk umum, tidak hanya bagi kader partai tetapi juga bagi non-kader.
Warga yang tertarik untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dapat mengunjungi Balai PAN Rejang Lebong yang terletak di Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan selama jam kerja setiap hari.
Sementara itu, Sekretaris Tim 5 DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama, menambahkan bahwa DPD PAN Rejang Lebong memulai proses penjaringan lebih awal karena tahapan Pilkada Tahun 2024 telah diumumkan oleh KPU.
“Dalam penjaringan ini siapa saja boleh mendaftar baik untuk balon bupati, balon wakil bupati ataupun langsung berpasangan yaitu balon bupati dan wakil bupati,” kata Dadit.
Daditama menjelaskan bahwa dalam proses penjaringan ini, DPD PAN Rejang Lebong hanya bertanggung jawab atas penjaringan calon bupati dan wakil bupati.
Sementara untuk merekomendasikan pasangan calon, keputusan tersebut diambil oleh ketua umum DPP.
Tim 5 DPD PAN Rejang Lebong fokus pada proses penjaringan yang meliputi pemeriksaan visi misi dan termasuk di dalamnya adalah melakukan survei terkait calon yang telah mendaftar di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Gus Baha Bagikan Solusi Rezeki, Umat Islam Tak Perlu Khawatir
Kemudian ia juga mengingatkan bahwa bagi Balon Bupati dan Wakil Bupati yang direkomendasikan DPP PAN nantinya mengundurkan diri dari proses pencalonan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Tim 5 DPD PAN Rejang Lebong menegaskan bahwa bagi pasangan calon atau calon yang telah mendapat rekomendasi dari DPP PAN, diharapkan untuk tidak mengundurkan diri. Jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi, maka Tim 5 akan meminta dana kompensasi sebesar Rp5 miliar sebagai ganti rugi,” tegas Daditama.(*)