
EKABAR.ID – Sebanyak 3 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu, Jumat (26/07/2024) dilantik oleh Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman bertempat di Aula Kantor KPU Rejang Lebong.
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Buyono mengatakan 3 Anggota PPS PAW yang dilantik itu diantaranya :
1. Nani Sulastri, Anggota PPS Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur
2. Muhammad Sofyan, Anggota PPS Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara, dan ;
3. Radana, Anggota PPS Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Baca Juga: Kuatkan Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc, KPU Rejang Lebong Gelar Bimtek
“Mereka Jumat kemarin, resmi dilantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Rejang Lebong, serta turut dihadiri Komisioner dan jajaran Sekretariat,” kata Buyono.
Buyono menjelaskan ada berbagai alasan pelantikan PPS PAW Pilkada di 1 kelurahan dan 2 desa di Kabupaten Rejang Lebong itu.
Untuk PPS Karang Baru, karena PPS sebelumnya sedang menunggu kopi miliknya yang lokasinya jauh dengan desa tempat ia bertugas.
Kemudian untuk PPS Karang Anyar, karena istrinya tengah mengandung dan membutuhkan perhatian khusus sesuai dengan saran dari dokter.
Serta untuk PPS di Batu Panco, karena diterima kerja dan bertugas di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Ini 63 Lembaga Survey Pemilu 2024 Terdaftar di KPU
“Maka dari itu, ketiganya dilakukan pergantian dengan PPS yang baru sebagai PAW,” jelasnya.
Kepada PPS PAW yang baru dilantik, Buyono menekankan ketiganya untuk bekerja secara profesional. Mengingat tahapan saat ini terus berjalan.
“Kami berharap, para PPS yang baru dilantik ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Tetap bekerja, dan tunduk serta mengikuti aturan dan petunjuk KPU Rejang Lebong,” tutupnya. (**)