
EKABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 dengan total 208.305 jiwa.
“Hari ini kami telah melakukan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Rejang Lebong, dengan total jumlah 208.305 jiwa yang tersebar di 156 desa dan kelurahan,” ujar Muhammad Anas Kholiq, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, usai rapat pleno penetapan DPS Pilkada 2024, Sabtu (10/08/2024).
DPS ini terdiri dari 105.171 pemilih laki-laki dan 103.134 pemilih perempuan, yang nantinya akan memberikan suara mereka di 445 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah tersebut.
Baca Juga: KPU Rejang Lebong Usulkan Penambahan TPS Lapas
Muhammad Anas Kholiq juga menjelaskan bahwa jumlah DPS yang telah ditetapkan ini mengalami sedikit perubahan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang sebelumnya tercatat mencapai 208.861 jiwa.
Perubahan ini terjadi setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pantarlih, di mana ditemukan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal, dan mereka yang pindah domisili.
“Jumlah DPS yang kami tetapkan ini sudah termasuk pemilih yang berada di Lapas Kelas IIA Curup, yang akan memilih di TPS khusus dalam lapas,” papar Anas
DPS Pilkada serentak 2024 Kabupaten Rejang Lebong ini akan direkapitulasi di tingkat provinsi untuk penetapan lebih lanjut dan kemudian diumumkan kepada masyarakat di desa dan kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga: KPU Rejang Lebong Lantik 3 Anggota PPS Hasil PAW
“DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat untuk memberi mereka kesempatan mencermati dan memberikan tanggapan atau masukan. Jika ada yang merasa belum diakomodir dalam DPS, mereka bisa mendatangi PPS desa/kelurahan, kecamatan, atau KPU dengan bukti yang memenuhi syarat,” tutup Anas.(**)