Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Saat Menjadi Pemateri dalam Kegiatan yang Dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong
Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Saat Menjadi Pemateri dalam Kegiatan yang Dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong

EKABAR.ID – Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong Buyono, S.Pdi menghadiri acara rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dengan tema peningkatan kapasitas Panwaslu kecamatan se Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan pengawasan tahapan kampanye Pilkada serentak Tahun 2024, di Hotel Grand Dhytan Rejang Lebong, Sabtu (5/10/2024).
Pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Panwaslu kecamatan se Kabupaten Rejang Lebong dan LO atau penghubung dari tiga Paslon Pilkada Rejang Lebong.
Dalam paparannya anggota KPU Rejang Lebong Buyono, S.Pdi menjelaskan, tahapan kampanye Pilkada serentak Tahun 2024 dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November.

Baca Juga: Ketua KPU Provinsi Bengkulu Berikan Pengarahan PPK Curup Tengah

Pada tahapan kampanye ini setiap pasangan calon (Paslon) dapat melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum. Pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingatkan agar para Paslon dalam melaksanakan kegiatan kampanye baik pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya agar tidak melanggaran peraturan yang berlaku,” pesan Buyono.
Sedangkan untuk tahapan kampanye di media massa berupa pemasangan iklan media cetak dan media massa elektronik terhitung 10 hingga 23 November 2024.
Selanjutnya untuk lokasi pelaksanaan kampanye terbuka pada Pilkada serentak Tahun 2024 dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong akan dilaksanakan di 15 lapangan terbuka, tersebar di 15 kecamatan.

Baca Juga: KPU Rejang Lebong Usulkan Penambahan TPS Lapas

Dalam paparannya dihadapan petugas Panwaslu kecamatan dan LO masing-masing Paslon, Buyono juga menjelaskan lokasi-lokasj terlarang pemasangan APK, serta lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Pada kegiatan rakor Bawaslu Rejang Lebong itu sendiri dibuka ketua Bawaslu Ahmad Ali, dan menghadirkan pembicara dari staf ahli KPU RI Firnandes Maurisya, kemudian anggota KPU Rejang Lebong Buyono dan anggota Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay.(**)