Barang Bukti Narkoba yang Diamankan dari Pengusaha Rumah Makan di Kabupaten Rejang Lebong
Barang Bukti Narkoba yang Diamankan dari Pemilik Rumah Makan di Kabupaten Rejang Lebong

EKABAR.ID – Rejang Lebong, — Pihak kepolisian dari Polda Bengkulu mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu malam. Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Tiga Putra yang terletak di Jl. Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut warga sekitar Tugimin Penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB, dan berdasarkan informasi, yang ada di rumah makan tersebut memang kerap terlihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Ya benar ada penangkapan kalau nggak salah dari Polda Bengkulu, yang diamankan pemilik warung perempuan nama pelaku inisialnya Li,jelas tugimin.

Baca juga: Dilantik Wakapolda, Berikut Daftar Pejabat Baru di Polda Bengkulu

Ditegaskan tugimin Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu terdapat bungkus besar dan bungkus kecil. Bahkan menurutnya beberapa waktu sebelumnya juga terjadi penangkapan serupa yang dilakukan pihak kepolisian.
“Ada lumayan banyak untuk paket sabu ada yang besar dan kecil sebelumnya polisi kalau nggak salah juga dari Polda Bengkulu mengamankan suami pelaku Li, yang diamankan”. tutup Tugimin
Sementara pihak diresnarkoba Polda Bengkulu meski membenarkan ada penangkapan tersebut namun belum mau memberikan keterangan resmi.
“Ya kalau penangkapan benar ada tapi nunggu rilis resmi dari humas Polda ya mas”. Jelas salah satu anggota ditresnarkoba Polda Bengkulu. (**)