Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Lakukan Pengecekan Tanah Aset Bersama Pemerintah kota Bengkulu
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Lakukan Pengecekan Tanah Aset Bersama Pemerintah kota Bengkulu

EKABAR.ID – Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengamanan serta penataan aset negara.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu,Nirwanda, S.H., M.H., bersama jajarannya, melaksanakan kegiatan pengecekan langsung ke lokasi tanah aset milik Pemerintah Kota Bengkulu pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kegiatan ini dilakukan di wilayah Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu.
Menariknya, kegiatan strategis ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H..
Kegiatan juga dihadiri sejumlah pejabat struktural dan fungsional dari lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.

Kedatangan dua pimpinan BPN dari dua level berbeda ini menegaskan pentingnya program penataan dan sertipikasi aset negara yang menjadi bagian dari prioritas nasional.

Pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari implementasi program penataan, pengamanan, dan sertipikasi aset milik negara dan daerah yang tengah digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pelaksanaannya, program ini menekankan pada pentingnya sinergi antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah agar aset-aset strategis negara maupun daerah dapat terdata secara valid dan memiliki kepastian hukum melalui proses sertipikasi.

BACA JUGA: Komitmen Berikan Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran, Menko AHY Apresiasi Kementerian ATR/BPN

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, kegiatan pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik tanah aset serta meninjau langsung kondisi eksisting di lapangan sebelum proses sertipikasi dilakukan.

“Ini merupakan langkah awal untuk melakukan validasi data, memastikan batas-batas fisik tanah yang akan disertipikasi, serta memastikan tidak ada konflik atau sengketa dengan pihak lain,” ujar Nirwanda.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset negara melalui proses legalisasi dan penerbitan sertipikat tanah.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bengkulu, agar lebih aktif menginventarisir aset-asetnya. Jika sudah disertipikasi, maka aset tersebut akan memiliki kekuatan hukum dan terlindungi dari potensi penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.

Pemerintah Kota Bengkulu sendiri menyambut baik dan sangat mendukung penuh langkah dari ATR/BPN ini. Kolaborasi ini dinilai sangat penting, terlebih dalam konteks meningkatkan efisiensi pengelolaan aset serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Diharapkan, kegiatan pengecekan ini menjadi langkah awal dari rangkaian proses legalisasi aset yang akan terus berlanjut di Kota Bengkulu.

Dengan adanya sertipikasi aset, tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi aset milik daerah, tetapi juga meningkatkan potensi pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.

Kemudian juga termasuk sebagai jaminan dalam pengajuan pendanaan, optimalisasi pemanfaatan aset, hingga kepastian dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis pemerintah.(**)