
EKABAR.ID – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12/PTH-HGB/KEM-ATR/BPN/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Penetapan Tanah Telantar.
Kegiatan ini berlangsung sebagai upaya memperkuat pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum di wilayah Kota Bengkulu.
Kegiatan yang digelar belum lama ini tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pertanahan, khususnya terkait dengan status tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar oleh Kementerian ATR/BPN.
“Penetapan tanah telantar ini merupakan langkah hukum yang memiliki dasar kuat demi mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah oleh badan hukum. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara akuntabel, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Indera Imanuddin di hadapan para peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberadaan tanah telantar harus dikelola dengan prinsip keadilan dan ketertiban administrasi, sehingga kebermanfaatannya bagi masyarakat dan pembangunan daerah dapat dimaksimalkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., yang menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola pertanahan melalui langkah-langkah konkret seperti penetapan tanah telantar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bengkulu menyampaikan dukungan penuh terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
“Kami mendukung penuh segala bentuk transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di Kota Bengkulu. Penetapan tanah telantar ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga merupakan momentum untuk mendorong pemanfaatan aset tanah secara optimal demi pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujar Wali Kota Dedy Wahyudi.
Ia juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun pemilik hak atas tanah, untuk turut serta menjaga dan menegakkan integritas dalam setiap proses pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., M.H., turut hadir bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional. Dalam keterangannya, Nirwanda menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPN dalam menyosialisasikan kebijakan yang berdampak langsung pada pengelolaan tanah di tingkat lokal.
“Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Kami ingin memberikan pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum penggunaan tanah negara oleh badan hukum, serta menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan kami ambil, termasuk pemasangan plang atau papan pengumuman sebagai wujud transparansi publik,” kata Nirwanda.
Pemasangan plang pengumuman tersebut menjadi bagian dari prosedur yang menginformasikan kepada masyarakat luas bahwa objek tanah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tanah telantar, serta memberi ruang bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan tanggapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan komitmen Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan pada nilai-nilai profesionalisme, keterbukaan informasi, dan integritas aparatur negara.
Sebagai penutup, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Ayo Dukung Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk Menuju WBK dan WBBM dengan Tidak memberi Tip/Imbalan dalam Bentuk apapun kepada petugas kami di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” ajak Nirwanda.***