Aturan PSE dan Tanggung Jawab Platform

Pemblokiran Grok mengacu pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mengendalikan konten dan mencegah penyebaran materi ilegal atau berbahaya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Saat ini, Kemkomdigi menunggu penjelasan resmi dan komitmen teknis dari xAI serta platform X terkait peningkatan sistem pengamanan konten.

“Pemerintah ingin menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan etika di Indonesia,” tulis Kemkomdigi dalam pernyataan resminya.

Dampak Global Mulai Terlihat

Langkah Indonesia mulai memicu perhatian internasional. Malaysia dilaporkan mengikuti kebijakan serupa dengan membatasi akses Grok karena kekhawatiran atas konten AI bernuansa seksual.

Sementara itu, sejumlah negara lain seperti Inggris, Australia, dan kawasan Uni Eropa terus memperketat pengawasan terhadap AI generatif. Fokus utama mereka tertuju pada risiko penyalahgunaan teknologi deepfake.

Hingga saat ini, mayoritas pengguna di Indonesia sudah tidak dapat mengakses Grok melalui platform X.

Keberlanjutan layanan tersebut bergantung pada kesiapan xAI dalam membuktikan bahwa sistem mereka mampu melindungi pengguna dari pelanggaran hukum di Indonesia.

Bagikan Berita ini: