Empat Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup resmi kembali ke masyarakat melalui program hak integrasi pada Senin (23/02/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Pemberian hak integrasi ini dilaksanakan setelah para warga binaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesnya dilakukan secara tertib, transparan, dan melalui tahapan verifikasi yang akuntabel sebagai bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
1 2
