Pemerintah juga tidak menetapkan satu angka kenaikan untuk semua ASN. Sebaliknya, pemerintah menyesuaikan besaran kenaikan berdasarkan kinerja, beban kerja, serta hasil evaluasi di masing-masing instansi.

Klarifikasi Isu Rapel 12 Bulan

Isu rapel gaji selama 12 bulan menjadi sumber disinformasi paling menonjol. Dalam aturan administrasi, rapel hanya muncul ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang gaji baru secara terlambat, lalu memberlakukan aturan tersebut secara surut sejak 1 Januari.

Hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum merilis pernyataan resmi maupun regulasi tertulis terkait pencairan rapel satu tahun penuh.

Informasi di media sosial yang menyebut rapel langsung cair tidak memiliki dasar hukum selama PP atau Peraturan Presiden belum terbit.

Selain gaji pokok, pemerintah juga tengah membahas penyelarasan Tunjangan Kinerja. Langkah ini bertujuan mengurangi ketimpangan penghasilan antarinstansi yang selama ini cukup lebar.

Sementara itu, pemerintah memastikan ketersediaan anggaran Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya pada 2026. Pemerintah akan menyesuaikan besarannya dengan kebijakan gaji terbaru setelah regulasi resmi ditetapkan.

Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB kembali mengingatkan ASN agar tidak mudah terpancing informasi clickbait.

Pemerintah meminta ASN dan masyarakat merujuk pada kanal resmi untuk memperoleh informasi yang akurat dan sesuai regulasi.

Bagikan Berita ini: