– Dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media elektronik, dan daring.

– Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

– Pemungutan suara serentak Pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024.

– Kampanye tambahan untuk Pilpres putaran kedua, jika terjadi, akan berlangsung pada 2-22 Juni 2024.

– Masa tenang kembali diterapkan pada 23-25 Juni 2024.

Bagikan Berita ini: