Kegiatan bagi-bagi stiker anti korupsi tersebut dilaksanakan Senin (22/07/2024) kepada para pengguna jalan yang melintas di Bundaran Dwi Tunggal Kota Curup.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan bersama para Kasi dan pegawai di jajaran Kejari Rejang Lebong.
“Kegiatan bagi-bagi stiker ini kami laksanakan dalam rangka HAB ke-64 sebagai salah satu upaya kami mengkampanyekan pencegahan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong Ini,” kata Fransisco Tarigan.

Baca Juga: Maksimalkan Perekaman KTP-el, Disdukcapil Rejang Lebong Sambangi Desa

Menurut Kajari, pihaknya berharap dan mengingatkan para pengelola keuangan negara agar menggunakan dana dengan baik dan benar, serta melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Jika masih ada yg salah, maka kami pasti akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kajari Pransisco Tarigan.(**)