Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama Bengkulu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama Bengkulu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)

EKABAR.ID – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama Bengkulu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu dan disambut hangat oleh seluruh peserta.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, S.H., hadir bersama jajaran, sementara Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Drs. H. Arinal, M.H., memimpin langsung jajaran Pengadilan Agama dalam penyambutan. Kehadiran kedua pimpinan ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sinergi antar-instansi.

MoU tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dalam bidang pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan putusan dan pelaksanaan perkara di Pengadilan Agama. Dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga berharap mampu menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA: Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Lantik PPAT Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
“Kami berharap MoU ini dapat memperkuat kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama, sehingga pelayanan hukum dan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan responsif,” ujar Nirwanda.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu juga menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, kerja sama dengan Kantor Pertanahan akan sangat membantu penyelesaian perkara, terutama yang menyangkut aset tanah.
“Sinergi ini akan mempermudah pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Arinal.

Sebagai penutup, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan tip atau imbalan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. ***