BACA JUGA: Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Lantik PPAT Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
“Kami berharap MoU ini dapat memperkuat kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama, sehingga pelayanan hukum dan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan responsif,” ujar Nirwanda.

Ketua Pengadilan Agama Bengkulu juga menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, kerja sama dengan Kantor Pertanahan akan sangat membantu penyelesaian perkara, terutama yang menyangkut aset tanah.
“Sinergi ini akan mempermudah pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Arinal.

Sebagai penutup, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan tip atau imbalan di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. ***

Bagikan Berita ini: