Kantor Pertanahan Kota Bengkulu diwakili langsung oleh Kepala Kantor, Nirwanda, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Marsuwen, S.H.

Menurut Nirwanda, kehadiran Layanan Peralihan Elektronik menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik.

“Dengan adanya layanan peralihan elektronik ini, proses administrasi pertanahan, khususnya peralihan hak, akan lebih cepat, transparan, dan efisien. Ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Transformasi digital di sektor pertanahan ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan birokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ayo dukung Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menuju WBK dan WBBM dengan tidak memberi tip atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas kami, di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” tegas Nirwanda.

Dengan peluncuran layanan digital ini, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu optimistis bahwa pelayanan publik akan semakin berkualitas, akuntabel, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan secara aman dan terpercaya. ***