
EKABAR.ID – Kantor Pertanahan Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12/PTH-HGB/KEM-ATR/BPN/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Penetapan Tanah Telantar.
Kegiatan ini berlangsung sebagai upaya memperkuat pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum di wilayah Kota Bengkulu.
Kegiatan yang digelar belum lama ini tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H., yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pertanahan, khususnya terkait dengan status tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar oleh Kementerian ATR/BPN.
“Penetapan tanah telantar ini merupakan langkah hukum yang memiliki dasar kuat demi mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah oleh badan hukum. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara akuntabel, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Indera Imanuddin di hadapan para peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberadaan tanah telantar harus dikelola dengan prinsip keadilan dan ketertiban administrasi, sehingga kebermanfaatannya bagi masyarakat dan pembangunan daerah dapat dimaksimalkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., yang menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola pertanahan melalui langkah-langkah konkret seperti penetapan tanah telantar.
