BACA JUGA: Sinergi Pemkot Bengkulu dan BPN: Tinjau Aset SWTP di Kecamatan Ratu Agung

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keikutsertaan seluruh jajaran dalam kegiatan ini tidak hanya menunjukkan semangat evaluatif, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pencapaian target kinerja nasional di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, masukan dan hasil evaluasi yang diperoleh akan dijadikan acuan strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kota Bengkulu terus mengalami peningkatan kualitas dari waktu ke waktu. Karena itu, kami terbuka terhadap masukan dan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas,” tambahnya.
Dengan mengikuti kegiatan evaluasi secara langsung dan aktif, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menunjukkan tekad untuk terus melakukan perbaikan, baik dari sisi manajerial, pelayanan publik, maupun dalam penguatan budaya kerja organisasi yang bersih dan melayani.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Pertanahan Kota Bengkulu turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan layanan yang bersih dan transparan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, karena semua pelayanan pertanahan telah memiliki standar biaya dan prosedur yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” tegas Bapak Nirwanda.***