
EKABAR.ID Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, kantor Kemenag, Jakarta.
Sidang ini menjadi acuan resmi pemerintah dalam menetapkan Hari Raya Idulfitri di Indonesia. Selain itu, pemerintah mengundang berbagai pihak untuk memastikan keputusan berjalan transparan dan kredibel.
Proses sidang dan metode penentuan
Rangkaian sidang dimulai dengan pemaparan posisi hilal oleh tim hisab rukyat Kemenag pada pukul 17.00 WIB. Tim menyampaikan data astronomi sebagai dasar awal penentuan.
Selanjutnya, pemerintah menggunakan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Metode hisab menghitung posisi bulan secara ilmiah, sedangkan rukyat mengandalkan pengamatan langsung di lapangan.
Berdasarkan data sementara, posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah kriteria MABIMS. Kriteria ini mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
