BACA JUGA: BRI Curup Apresiasi Tindakan Cepat Aparat Penegak Hukum
Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebong dan merupakan hasil pengungkapan dari investigasi internal BRI. Hal ini menunjukkan komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud, yang telah menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan selama beberapa tahun terakhir.
Sebagai bentuk ketegasan, BRI juga telah memberikan sanksi terhadap oknum pekerja yang terlibat, yakni berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), sesuai dengan ketentuan internal BRI.
“BRI selalu menempatkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam seluruh operasional bisnis, termasuk dalam menangani setiap bentuk kejahatan atau pelanggaran,” tegas Dino
Dengan pernyataan ini, BRI Curup menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah serta memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel di seluruh lini bisnisnya.(**)
