Dijerat UU TPKS, Korban Dapat Pendampingan

Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada kedua tersangka.

Melalui ketentuan tersebut, SI dan SO menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini menambah deretan kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat atau atasan di lingkungan kerja dan menarik perhatian serius dalam penegakan UU TPKS.

Korban melaporkan kejadian itu pada 3 Januari 2026 setelah berhasil keluar dari lokasi penyekapan. Hingga kini aparat memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.

Polisi berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga pendamping korban untuk memberikan bantuan psikologis dan pengawalan hukum.

Aparat memusatkan perhatian pada upaya pemulihan dan keamanan korban setelah mengalami trauma fisik dan seksual.

Pakar hukum menilai rekaman video yang pelaku buat memiliki nilai pembuktian penting. Dalam konteks UU TPKS, dokumentasi yang pelaku rekam saat melakukan pemaksaan justru memperkuat unsur tindak pidana para tersangka.

Informasi Kasus

Tersangka: SI (39) dan SO (22)
Korban: KH (22)
Lokasi kejadian: Makassar
Waktu laporan: 3 Januari 2026
Pasal yang dikenakan: UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022
Ancaman pidana: Maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Bagikan Berita ini: