Padahal, kuota tambahan tersebut seharusnya menambah porsi jemaah haji reguler sesuai urutan daftar tunggu.

Dampak bagi calon jemaah haji

Kasus ini mulai mencuat setelah laporan panitia angket haji DPR menemukan indikasi praktik transaksional dalam pengisian kuota tambahan. Tim penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan penyelenggara haji.

Beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menyangkut kepentingan luas masyarakat. Ia menyebut pengelolaan haji harus berjalan secara transparan karena menyangkut hak ibadah warga negara.

Pemeriksaan dan potensi jerat hukum

Hingga siang hari, Yaqut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, ia membantah adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan pembagian kuota tersebut.

Yaqut menyatakan bahwa kebijakan itu bertujuan mempercepat penyerapan kuota haji Indonesia. Namun, penyidik KPK menilai bukti awal sudah cukup untuk menetapkan status tersangka.

Tim penyidik mengantongi sejumlah dokumen elektronik serta keterangan saksi yang mendukung proses penyidikan.

Jika pengadilan membuktikan keterlibatan tersangka, jaksa dapat menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara berat bagi pelaku penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Bagikan Berita ini: