Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan seorang balita di dalam kamar rumah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya, korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah permanen mengalami kebakaran dengan perkiraan kerugian materiil mencapai Rp150 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Rejang Lebong telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut.

Bagikan Berita ini: