Untuk diketahui, lahan bagi para mantan Kombatan GAM ini merupakan janji negara yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian Pemerintah RI-GAM, yaitu Perjanjian Helsinki tahun 2005.
Hal tersebutlah yang menurut Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antarlembaga, Si Made Rai Edi Astawa, menyatakan bahwa hal tersebut menjadi prioritas Menteri AHY untuk segera dituntaskan.
“Pak Menteri AHY menegaskan bahwa penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM ini merupakan prioritas yang ingin beliau selesaikan dalam masa jabatan beliau, karena ini janji negara yang sudah tertunda 19 tahun,” kata Si Made Rai Edi Astawa.
Dukungan penuh juga datang dari Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Donny A. Satriayudha, yang berkomitmen membantu penyelesaian lahan bagi para mantan kombatan GAM.
Dengan komitmen ini, pemerintah berharap dapat segera merealisasikan janji tersebut, memastikan kesejahteraan para mantan kombatan, dan memperkuat perdamaian di Aceh.
“Kita akan tindaklanjuti Rakor ini bersama-sama dalam Satgas Ad Hoc, untuk mencari penyelesaian lahan bagi para eks Kombatan, secepatnya,” ungkap Donny sebagai perwakilan KLHK.
Keberhasilan Rapat Koordinasi (Rakor) ini tidak lepas dari pertemuan antara tim khusus utusan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan Wali Nanggroe Aceh Darussalam, Malik Mahmud Al-Haytar, dan Staf Khususnya, Rustam Effendi, pada malam sebelumnya.

Baca Juga: AHY Antar Langsung Sertipikat ke Rumah Masyarakat, Bukti Program PTSL Berjalan Baik di Jawa Tengah

Wali Nanggroe Aceh memberikan apresiasi atas perhatian khusus Menteri AHY serta memberikan doa restu agar Rakor menghasilkan penyelesaian konkret dan cepat atas janji lahan ini.
Kesepakatan mengenai penyelesaian lahan ini juga ditandatangani oleh seluruh perwakilan lintas kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, Badan Rehabilitasi Aceh (BRA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) yang mewakili para mantan kombatan GAM. Kesepakatan ini memperkuat kepastian penyelesaian lahan bagi para mantan kombatan GAM.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan penyelesaian tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kementerian ATR/BPN mengusulkan pelepasan lahan hingga 22.000 hektare di Kabupaten Aceh Timur sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN)
Lahan ini rencananya akan diberikan dengan Hak Kepemilikan Bersama dan dikelola oleh Lembaga Wali Nanggroe untuk kesejahteraan 3.000 mantan kombatan GAM beserta keluarganya.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN beserta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.(**)