EKABAR.ID,SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi membongkar skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk periode 2016–2024. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama KBS, *Choirul Anwar (CA), telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan langsung ditahan.

Keserakahan anggaran selama delapan tahun tersebut tak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar*, tetapi juga mengorbankan nasib ratusan satwa tak berdaya yang terkurung di dalamnya. Modus Operandi: Manipulasi Pakan dan Pemeliharaan

Selama memimpin PDTS KBS, CA diduga kuat merekayasa pengeluaran dengan memanipulasi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk operasional vital, seperti:Pengadaan pakan satwa:* Penyunatan dana pakan secara sistematis.Pemeliharaan kebun binatang:Penganggaran fiktif untuk perawatan fasilitas dan medis satwa.

Dari total kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar, diperkirakan 80 persen di antaranya mengalir langsung untuk kepentingan pribadi* tersangka. “Tersangka mengorbankan hak-hak dasar satwa demi memperkaya diri sendiri melalui manipulasi laporan keuangan dan pengadaan fiktif,” ungkap pihak penyidik Kejati Jatim.

Bagikan Berita ini: