Diketahui bahwa penyediaan tanah bagi mantan kombatan GAM adalah komitmen penting pemerintah yang tercantum dalam MoU Helsinki dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk membantu mantan kombatan dalam berintegrasi ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga, serta mendukung proses perdamaian di Aceh.
Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dianggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan disediakan bagi para mantan kombatan GAM tersebut.
“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan,” tambah Dalu Agung Darmawan.
Adapun jumlah mantan Kombatan GAM yang perlu difasilitasi mencapai 3.000 orang. Kementerian ATR/BPN bersama instansi terkait telah berusaha mencari potensi tanah dari berbagai sumber seperti tanah Areal Penggunaan Lain yang Hak Guna Usahanya habis, tanah telantar, tanah negara, dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari upaya tersebut, akhirnya didapat lahan seluas 22.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,” papar Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi, yang hadir secara virtual, menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan untuk mempercepat semua tahapan pengadaan tanah tersebut.
“Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,” ungkap Azwardi.
Hadir bersama Dirjen Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Astawa, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(**)
