Penyisiran menyasar sejumlah kamar hunian di Blok A-1, A-2, B-1, B-3, dan B-6, yang juga disertai penggeledahan badan terhadap WBP. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya handphone maupun narkoba. Kendati demikian, petugas mendapati sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian untuk kemudian diamankan, di antaranya:

* Magicom (1 buah)
* Headset rusak (2 buah)
* Charger rusak (2 buah)
* Stop kontak (1 buah)
* Piring kaca (3 buah)
* Gelas kaca (2 buah)
* Kabel liar (3 buah)
* Terminal (2 buah)
* Palu (1 buah)
* Kaleng (3 buah)
* Sendok besi (8 buah)
* Botol parfum kaca (25 buah)
* Obeng (2 buah)
* Tang (1 buah)
* Kunci pas (1 buah)
* Cermin (3 buah)
* Ikat pinggang (1 buah)
* Gunting (1 buah)
* Pisau cutter (3 buah)

Seluruh barang temuan tersebut selanjutnya diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai rangkaian penutup kegiatan, dilakukan pula tes urine secara acak dan menyeluruh terhadap 72 pegawai Lapas dan 50 orang WBP. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas klinik Lapas bersama jajaran anggota BNNP Sumbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh sampel, seluruh pegawai dan WBP dinyatakan negatif narkoba

Pelaksanaan operasi gabungan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta didokumentasikan sebagai bentuk laporan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat.

Bagikan Berita ini: