Di beberapa negara, otoritas setempat mengizinkan perburuan terbatas pada hewan yang sudah melewati masa produktif atau untuk pengendalian populasi. Pemerintah setempat biasanya menyalurkan biaya izin berburu untuk program konservasi.

Perdebatan etika dan konservasi

Meski pemilik koleksi mengklaim legalitas dokumen, sebagian kalangan tetap menilai praktik tersebut bermasalah secara moral.

Aktivis perlindungan satwa menilai bahwa memamerkan hewan yang telah mati sebagai dekorasi rumah tidak sejalan dengan upaya perlindungan keanekaragaman hayati.

Perdebatan juga muncul di media sosial. Sebagian pengguna internet menganggap koleksi tersebut merupakan hak pribadi pemiliknya.

Namun kelompok lain menilai visualisasi hewan awetan dalam jumlah besar menimbulkan kesan tidak menghargai kehidupan satwa liar.

Aturan kepemilikan satwa awetan

Di Indonesia, aturan mengenai kepemilikan satwa awetan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemilik koleksi harus memiliki dokumen legalitas untuk setiap spesimen. Selain itu, koleksi satwa yang berasal dari luar negeri memerlukan dokumen dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Dokumen tersebut memastikan bahwa perdagangan atau kepemilikan satwa tidak melanggar aturan internasional.

Hingga kini, kediaman Yapto Soerjosoemarno tetap menjadi salah satu rumah paling unik di Jakarta. Koleksi tersebut memperlihatkan sisi lain kehidupan tokoh yang dikenal memiliki hobi petualangan dan berburu di berbagai belahan dunia.

Bagikan Berita ini: