AHY juga menyebut bahwa program sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Tidak hanya memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi transmigran yang telah puluhan tahun tinggal di atas tanah tanpa legalitas.
“Hidup selama bertahun-tahun tanpa sertipikat tentu tidak mudah. Ada rasa waswas, khawatir, dan ketidakpastian yang menghambat perkembangan kehidupan dan usaha,” tambahnya.
Salah satu penerima sertipikat, Kamela Tifah, menyampaikan rasa syukurnya setelah 23 tahun menunggu kepastian hukum atas lahan yang ia tempati.
“Terima kasih kepada pemerintah, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto. Setelah penantian panjang selama 23 tahun, akhirnya sertipikat ini resmi saya terima,” ucap Kamela penuh haru.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Menko AHY, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Langkah nyata ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria dan pemerataan pembangunan, sekaligus menjadi bukti bahwa program sertifikasi tanah terus memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di kawasan transmigrasi.(**)
