Jika alat bukti tidak lengkap, pelaku kekerasan berpotensi lolos dari jerat hukum. Karena itu, visum memegang peran penting sebagai dasar pembuktian medis dalam perkara pidana.
Menanggapi persoalan ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan pemerintah pusat menyiapkan solusi.
Pada tahun 2026, sebanyak 305 kabupaten dan kota menerima Dana Alokasi Khusus nonfisik yang dapat membiayai layanan visum korban.
Beberapa daerah seperti Jawa Tengah masih mempertahankan layanan visum gratis melalui rumah sakit daerah.
Selain itu, sebagian pemerintah daerah mulai menggandeng lembaga eksternal seperti Baznas untuk menutup kekurangan biaya.
Bagi korban yang membutuhkan visum tetapi terkendala biaya, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, mendatangi UPTD PPA atau P2TP2A karena unit ini memiliki akses ke dana bantuan dan jejaring rumah sakit.
Kedua, membawa rujukan resmi dari polisi agar pengajuan biaya memiliki dasar hukum. Ketiga, memanfaatkan layanan RS Bhayangkara yang kerap menyediakan skema lebih ringan bagi korban tindak pidana.
Polemik biaya visum menjadi pengingat penting bagi pemerintah. Regulasi turunan UU TPKS perlu segera rampung agar hak korban atas keadilan tidak terhambat oleh persoalan administratif dan anggaran.
