Dalam keterangannya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa status quo diberlakukan untuk menjaga tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2×1 meter yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dokumen penting dan uang. Meski demikian, operasional usaha di lantai satu tetap diperbolehkan berjalan normal.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, rekaman CCTV, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang dikemas dalam tiga koper. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut, termasuk melalui digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari lokasi Kafe de’Clan Signature. Uang tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah. Selain itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Terkait beredarnya isu yang mengaitkan lokasi penggeledahan dengan pejabat tertentu, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak akan berspekulasi di luar fakta penyidikan yang sedang berjalan,Seluruh barang bukti yang telah disita kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan Berita ini: