
EKABAR.ID Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Fransisco Tarigan menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Bahkan, sebelum genap 100 hari menjabat, ia langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Pada Kamis (19/2/2026), penyidik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) sebagai tersangka.
Penyidik mengambil langkah ini setelah menemukan bukti kuat terkait penyimpangan anggaran dalam proyek Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).
https://kejari-batubara.kejaksaan.go.id/page/video/18
Dua tersangka baru dan nilai kerugian negara
Selain DS, penyidik juga menetapkan seorang aparatur berinisial E (47) sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, E menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, DS menjalankan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
