Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berasal dari pagu Dana BTT sebesar Rp5.170.215.770. Namun, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara menunjukkan kerugian mencapai Rp1.158.081.211.

Angka ini menunjukkan adanya selisih besar antara anggaran dan realisasi kegiatan.

Penahanan tersangka dan pengembangan kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan CS (52), Direktur CV Widya Winda, dan IS (27), yang memiliki jabatan di sejumlah perusahaan rekanan, sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan DS dan E di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku. Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Selain itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kajari Batu Bara menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan. Ia memastikan tim akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran penting bagi masyarakat.

Bagikan Berita ini: