EKABAR.ID Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik curang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait impor barang replika atau tiruan.

Operasi yang berawal dari tangkap tangan itu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita logam mulia seberat 5,3 kilogram sebagai barang bukti.

Kasus ini mengungkap skema jalur cepat ilegal yang melibatkan oknum Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Praktik tersebut diduga berlangsung lama dengan pola setoran bulanan bernilai miliaran rupiah.

Modus manipulasi kepabeanan

Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta menjelaskan cara kerja para pelaku. Mereka mengubah prosedur pemeriksaan fisik dan dokumen barang impor.

Barang kategori tiruan yang seharusnya masuk jalur merah justru berubah menjadi jalur hijau secara ilegal.

Juru bicara KPK menyebut para oknum sengaja membiarkan barang lolos tanpa pemeriksaan. Sebagai imbalan, para pejabat menerima aliran dana rutin dari perusahaan logistik.

Penyidik menduga PT Blueray Cargo menyetor uang hingga Rp7 miliar setiap bulan.

Bagikan Berita ini: