Setoran itu berfungsi melancarkan operasional impor agar bebas dari hambatan administrasi. Akibatnya, pengawasan kepabeanan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan negara berpotensi kehilangan penerimaan.

Temuan emas dan dugaan pencucian uang

Selain uang tunai, KPK mengamankan emas batangan seberat 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp15,7 miliar.

Penyidik menduga pelaku menyimpan hasil gratifikasi dalam bentuk aset berharga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Laporan KPK menyebut logam mulia menjadi sarana menyembunyikan keuntungan ilegal. Cara ini memudahkan pelaku karena nilai emas stabil dan tidak mudah terlacak secara digital.

KPK juga memberi peringatan tegas kepada pemilik PT Blueray Cargo yang belum memenuhi panggilan. Lembaga antirasuah meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Jika mengabaikan panggilan, KPK akan memasukkan namanya ke daftar pencarian orang dan melakukan penjemputan paksa.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum. Instansi tersebut berjanji melakukan pembersihan internal untuk mencegah praktik serupa terulang.

Bagikan Berita ini: